– Untuk Bendaharawan Pemerintah, penyetoran paling lambat tanggal 7 hari setelah bulan terjadinya pembayaran dan pelaporan tanggal 14 setelah bulan dilakukannya pembayaran;
– Untuk KPKN, penyetoran dan pelaporan dilakukaan pada saat pembayaran dari KPKN kepada PKP Rekanan;
– Untuk Kontraktor Migas, penyetoran paling lambat pada hari ke-15 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan dan pelaporan paling lambat pada hari ke- 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemungutan.
PELAPORAN OLEH PKP REKANAN
Penyerahan kepada Pemungut PPN dilaporkan dalam Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak kepada Pemungut PPN. Sedangkan pengisian di Lampiran 1 SPT Masa PPN (Formulir 1107 A) oleh PKP Rekanan dilakukan di bagian angka Romawi III yaitu Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak sesuai dengan pengelompokan Kode Transaksi : ’02’ dan/atau ’03’. Selanjutnya jumlah penyerahan dalam negeri dengan
Faktur Pajak Kode 02 dan 03 dipindahkan ke bagian angka Romawi V yaitu Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya dipungut oleh Pemungut PPN.
Recent Comments